JAKARTA — Sejumlah anggota Komisi IX DPR RI mempertanyakan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh Badan Gizi Nasional (BGN) pada laporan keuangan tahun 2025. Dalam rapat bersama pimpinan BGN, anggota dewan menyoroti adanya perbedaan antara opini WTP dengan tingkat realisasi anggaran yang dinilai masih rendah.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2026), membahas laporan keuangan BGN pada masa kepemimpinan Dadan Hindayana. Sejumlah anggota DPR meminta penjelasan mengenai dasar pemberian opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Anggota Komisi IX DPR Muazzim Akbar bahkan mempertanyakan apakah predikat WTP tersebut sudah mencerminkan kinerja pengelolaan anggaran secara keseluruhan. Ia menyoroti realisasi anggaran BGN yang menurutnya belum maksimal.
Baca Juga: BGN Ungkap Tunggakan Rp1,6 Triliun ke Pihak Ketiga, Ini Rincian Utangnya "Jangan-jangan WTP-nya dibikin-bikin," ujar Muazzim dalam rapat tersebut.
Menurut Muazzim, penghargaan opini WTP perlu dilihat secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan penyajian laporan keuangan. Ia meminta agar capaian penggunaan anggaran dan dampak program BGN terhadap masyarakat juga menjadi perhatian.
Selain Muazzim, anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani juga meminta BGN tidak hanya berfokus pada predikat WTP, tetapi menunjukkan capaian program yang telah dirasakan masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan lembaga pemerintah tidak cukup hanya diukur melalui laporan keuangan, tetapi juga melalui hasil kerja dan manfaat yang diberikan kepada publik.
Sementara itu, anggota DPR Heru Tjahjono menyoroti adanya tunggakan pembayaran BGN tahun 2025 yang disebut mencapai sekitar Rp1,6 triliun. Ia meminta persoalan tersebut segera diselesaikan agar tidak menjadi beban pada tahun anggaran berikutnya.
"Kalau melihat laporan yang disampaikan, ada tunggakan, ada carry over, ada pembayaran yang harus dibayar tahun depan. Ini harus segera diselesaikan," ujarnya.
Anggota DPR lainnya, Yahya Zaini, turut mempertanyakan dasar BGN mendapatkan opini WTP apabila realisasi anggaran masih berada di kisaran 60 persen. Ia juga meminta penjelasan terkait sejumlah catatan dan temuan dalam pemeriksaan sebelumnya.
Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan pihak yang paling tepat menjelaskan pemberian opini WTP adalah BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara.
Menurut Agustina, opini WTP bukan berarti tidak ada masalah sama sekali dalam laporan keuangan, melainkan menunjukkan bahwa penyajian laporan telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.