JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan pembayaran pengadaan motor listrik senilai Rp243,9 miliar telah diselesaikan pada tahun anggaran 2026. Namun hingga kini, kendaraan tersebut belum dicatat sebagai aset negara karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan.
Hal itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala BGN Agustina Arumsari saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Jumat (17/7/2026). Menurutnya, pembayaran tersebut merupakan pelunasan atas uang muka pengadaan motor listrik yang telah dibayarkan pada tahun anggaran 2025.
Agustina menjelaskan, transaksi tersebut merupakan bagian dari mekanisme akuntansi yang dikenal sebagai subsequent event, yakni penyelesaian kewajiban setelah tahun buku sebelumnya ditutup.
Baca Juga: Kepala BGN Absen di RDP DPR karena Sakit, Wakilnya Paparkan Laporan Keuangan "Uang muka pengadaan dibayarkan pada tahun 2025, sedangkan pelunasannya dilakukan pada tahun 2026 dengan nilai Rp243,9 miliar. Karena itu, pencatatannya mengikuti ketentuan laporan keuangan," jelas Agustina.
Meski pembayaran telah rampung, BGN belum dapat memasukkan motor listrik tersebut ke dalam daftar aset peralatan dan mesin secara definitif. Pasalnya, proses hukum atas pengadaan kendaraan tersebut masih berlangsung di Kejaksaan.
"Untuk tahun 2026 sudah dilunasi, tetapi belum dicatat sebagai aset karena masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Agustina menegaskan BGN tetap berkomitmen mempertanggungjawabkan seluruh proses pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menyampaikan seluruh informasi dalam laporan keuangan lembaga.
Sebelumnya, pengadaan motor listrik merupakan salah satu program yang dipersiapkan untuk mendukung operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya distribusi ke wilayah yang sulit dijangkau kendaraan roda empat.
Namun, program tersebut kemudian menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung mengusut dugaan penyimpangan dalam proses pengadaannya. Pada Juni 2026, Kejagung menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, terkait dugaan korupsi tata kelola Program MBG.
Penyidik menduga terjadi penggelembungan anggaran dalam pengadaan sekitar 21.801 unit motor listrik dengan nilai proyek yang diperkirakan mencapai Rp1 triliun. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam proyek tersebut.* (k/dh)