JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan, pihaknya terbuka terhadap pengawasan dari berbagai lembaga demi memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
"Dan tetap bersinergi, baik dengan penyidik dari Kortas Polri maupun Polda Metro Jaya. Juga kami terbuka untuk disupervisi oleh KPK dan juga diawasi dari DPR," kata Anang dalam konferensi pers, Jumat (17/7/2026).
Baca Juga: Polri Minta Publik Percaya Kejagung Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah Menurut Anang, Kejagung berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Prinsipnya kami akan transparan dan akan tetap memberikan perkembangan informasi serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Brigjen Pol. Boro Windu juga mengajak masyarakat memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Agung untuk menuntaskan proses hukum perkara tersebut.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung Indonesia dalam menjaga proses hukum ini hingga tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Boro.
Ia menjelaskan, pelimpahan tersangka Don Ritto beserta barang bukti, termasuk emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai miliaran rupiah, menandai beralihnya kewenangan penyidikan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kejagung resmi menerima pelimpahan penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah beserta seluruh barang bukti dari penyidik Polri. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU PLN, serta PT Asabri.
Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mendalami masing-masing perkara yang tengah ditangani.* (k/dh)