JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait penerimaan amplop dari mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengatakan penolakan dilakukan karena perkara yang berkaitan dengan laporan tersebut telah masuk ke tahap penyidikan.
"(Laporan gratifikasi) ditolak," kata Aminudin saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).
Baca Juga: Diduga Beri Amplop kepada Menhut Raja Juli Antoni, Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby: Saya Enggak Tahu Isinya Menurutnya, keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Dalam aturan itu disebutkan, KPK tidak menerima laporan gratifikasi apabila objek yang dilaporkan telah menjadi bagian dari proses pemeriksaan inspektorat maupun penegakan hukum oleh aparat berwenang.
"KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, maupun penyidikan oleh aparat penegak hukum," ujar Aminudin.
Kasus tersebut berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026.
Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 10 orang. Sehari kemudian, mantan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi periode 2021–2026.
Selain dugaan suap, KPK juga tengah menyidik dugaan gratifikasi yang diduga diterima Suhardiman terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Dalam perkara tersebut, nama Raja Juli Antoni turut menjadi perhatian setelah disebut pernah menerima amplop dari Suhardiman. Namun, KPK menegaskan laporan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan itu tidak dapat diproses karena perkara pokoknya telah masuk dalam tahap penyidikan.* (mt/dh)