JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Meski proses analisis telah rampung, penyidik masih mendalami motif di balik pemberian amplop tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan seluruh proses verifikasi dalam waktu kurang dari dua pekan sejak laporan diterima.
"Proses verifikasi dan analisis sudah selesai dilakukan dan hasilnya telah kami sampaikan kepada pihak pelapor," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).
Baca Juga: Eks Penyidik KPK: Klaim Don Ritto soal Uang di Kafe de'Clan Harus Dibuktikan Namun demikian, KPK belum membuka hasil analisis tersebut kepada publik. Menurut Budi, hasil pemeriksaan internal itu tidak dapat dipublikasikan karena masih berkaitan dengan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Budi menjelaskan, analisis dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 mengenai pelaporan gratifikasi.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa laporan gratifikasi dapat tidak ditindaklanjuti apabila diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani melalui mekanisme penyidikan.
Meski proses analisis gratifikasi dinyatakan selesai, KPK memastikan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi tetap berlanjut.
"Pencegahan terkait pelaporan gratifikasi oleh Pak Menteri sudah selesai. Namun untuk penindakan masih terus didalami karena penyidik perlu mengungkap maksud, tujuan, serta motif pemberian uang tersebut," ujar Budi.
Penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat konstruksi perkara, termasuk menelusuri pihak yang berinisiatif memberikan amplop kepada Menteri Kehutanan.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni melaporkan penolakan gratifikasi setelah menemukan sebuah amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing usai audiensi resmi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya kepada Suhardiman Amby melalui Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, atau sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuansing dilakukan KPK.
Pengembalian amplop itu disebut sebagai bentuk komitmen pribadi Raja Juli dalam menjaga integritas sekaligus mendukung upaya pemberantasan korupsi.