JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjelaskan isi boks yang dibawa tim penyidik Polri saat mendatangi Gedung Bundar Kejagung, Kamis (16/7/2026) sore. Boks tersebut dipastikan berisi barang bukti dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pihak swasta, Don Ritto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses pelimpahan tiga perkara yang sebelumnya ditangani penyidik Polri.
"Itu masih bagian dari penyerahan barang bukti dalam tiga perkara dari penyidik Polri kepada penyidik Kejaksaan Agung," ujar Anang saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).
Baca Juga: Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus Samin Tan Tembus Rp17,7 Triliun Sebelumnya, kedatangan tim penyidik Polri ke Gedung Bundar Kejagung sempat menjadi perhatian karena mereka terlihat membawa sejumlah boks dan perlengkapan lainnya. Para personel tampak mengenakan jaket bertuliskan "Reserse" dan "Labfor", namun tidak memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu di lokasi.
Pelimpahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses hukum terhadap perkara dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Kasus tersebut mencakup tiga perkara, yakni dugaan korupsi di sektor batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel (KS).
Diketahui, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri setelah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Selain Febrie, pihak swasta Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Penanganan perkara tersebut kini dialihkan ke Kejaksaan Agung. Proses hukumnya juga berada di bawah supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta mendapat pengawasan dari Komisi III DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) yang telah dibentuk.
Pelimpahan barang bukti ini menjadi tahapan penting dalam proses penyidikan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap penuntutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.* (d/dh)