JAKARTA – Roy Suryo meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan status tersangka dalam perkara dugaan manipulasi dokumen elektronik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Permintaan tersebut disampaikan melalui gugatan praperadilan yang kembali diajukannya.
Gugatan praperadilan tersebut tercatat dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Roy bersama tim kuasa hukumnya menilai penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah.
Roy mempersoalkan sangkaan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dikenakan kepadanya. Ia mengklaim tidak pernah melakukan manipulasi terhadap dokumen digital ijazah Jokowi.
Baca Juga: Nasib Praperadilan Roy Suryo Ditentukan 20 Juli "Karena Pasal 32 itu kalau saya mengakses data kemudian membuat kerusakan di data itu, apalagi kalau saya mencuri kemudian mengunggahnya kembali. Faktanya saya tidak punya akun untuk melakukan itu," ujar Roy usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026).
Roy menjelaskan, aktivitas yang dilakukannya hanya sebatas menganalisis dokumen digital ijazah Jokowi yang sebelumnya beredar dan diunggah oleh akun Dian Sandi di media sosial X.
Menurutnya, dokumen tersebut juga sempat diunggah oleh beberapa akun lain sebelum sebagian unggahan dihapus.
"Dian Sandi bukan satu-satunya yang meng-upload ijazah Jokowi. Kalau itu tidak diakui oleh Jokowi, berarti sebenarnya itu adalah ijazah yang sudah diumbar ke publik," katanya.
Atas dasar tersebut, Roy meminta hakim tunggal praperadilan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan membatalkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ghafur Sangaji, menilai penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE terhadap kliennya tidak relevan dan terkesan dipaksakan.
Menurut Ghafur, berdasarkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdapat pernyataan bahwa Jokowi tidak mengakui dokumen yang beredar tersebut sebagai miliknya.
"Kenapa disisipkan Pasal 32 dan Pasal 35? Ini sesuatu yang tidak relevan dan terkesan dipaksakan," ujar Ghafur.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, serta manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.