JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang perdana banding perkara korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim pada 5 Agustus 2026. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung secara terbuka untuk umum.
Juru bicara PT DKI Jakarta Catur Iriantoro mengatakan sidang pertama tingkat banding akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana.
"Sidang pertama terbuka untuk umum," ujar Catur kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Baca Juga: Cuaca DKI Jakarta Kamis 9 Juli Cerah, Suhu Udara Capai 34 Derajat Celsius Nadiem Makarim sebelumnya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Tim kuasa hukum Nadiem telah menyampaikan memori banding yang berisi keberatan terhadap sejumlah pertimbangan hakim pada tingkat pertama.
Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, mengatakan pihaknya meminta majelis hakim tingkat banding untuk kembali memeriksa fakta-fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam putusan sebelumnya.
"Dalam permohonan banding ini, kami meminta kepada majelis hakim pengadilan tinggi untuk menyidangkan kembali dan membuka lagi fakta-fakta yang menjadi pertimbangan hakim di tingkat pertama," ujar Zaid.
Salah satu poin keberatan yang diajukan pihak Nadiem berkaitan dengan surat kuasa pengurusan saham di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia. Tim hukum menilai langkah tersebut merupakan upaya pencegahan konflik kepentingan, bukan tindakan untuk melindungi perbuatan yang melanggar hukum.
"Tidak ada bukti fakta materiil yang menyatakan ada perintah ataupun koordinasi terkait pemberian surat kuasa tersebut," kata Zaid.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor terhadap Nadiem Makarim. Jaksa penuntut umum salah satunya menyoroti status penahanan rumah yang dijalani terdakwa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna sebelumnya menyampaikan bahwa tim penuntut umum telah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut.
Pada sidang tingkat pertama, Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2019-2022.