JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons keraguan publik terkait penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kejagung menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya tidak ingin berdebat mengenai berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, proses hukum yang sedang berjalan akan menjadi bukti atas profesionalisme aparat penegak hukum.
"Biar waktu yang membuktikan. Kan kemarin sudah kami sampaikan akan profesional," kata Anang, Kamis (16/7/2026).
Baca Juga: Kabar Febrie Adriansyah Hubungi Tokoh Pergerakan, Kejagung Pilih Tak Berkomentar Pernyataan itu disampaikan menyusul munculnya pertanyaan publik mengenai polemik status hukum Febrie Adriansyah setelah sempat beredar informasi yang menyebut namanya tercantum sebagai saksi dalam surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebelum akhirnya kembali ditegaskan berstatus tersangka.
Meski demikian, Anang tidak menjelaskan secara rinci mengenai perubahan penyebutan status tersebut. Ia lebih menekankan bahwa Kejagung telah menyiapkan mekanisme khusus agar penyidikan berjalan independen dan bebas dari konflik kepentingan.
Sebagai langkah menjaga objektivitas, Kejagung membentuk tim penyidik khusus yang terdiri dari sembilan jaksa. Tim tersebut, kata Anang, juga diperkuat sejumlah jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, Kejagung memastikan proses penyidikan tetap berada di bawah pengawasan berbagai pihak, termasuk supervisi KPK, pengawasan DPR, serta koordinasi dengan penyidik Polri yang sebelumnya menangani perkara tersebut.
Anang menegaskan seluruh proses hukum akan dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut.
"Kami akan bekerja sesuai ketentuan. Nantinya semua proses dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga publik dapat mengawasi," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menerima pelimpahan administrasi penyidikan perkara Febrie Adriansyah dari Polri. Setelah pelimpahan itu, institusi tersebut membentuk tim penyidik khusus guna memastikan proses hukum berjalan independen sekaligus menjawab sorotan publik terhadap penanganan kasus tersebut.* (k/dh)