JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons kabar yang menyebut mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sempat menghubungi seorang tokoh pergerakan melalui sambungan telepon untuk membahas perkembangan perkara yang tengah dihadapinya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengaku tidak dapat memberikan komentar terkait informasi tersebut karena bukan menjadi kewenangan institusinya.
"Pertama saya tidak bisa mengomentari, bukan kepada kami," kata Anang kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).
Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Lagi Tersangka? Kejagung Angkat Bicara Anang mengaku baru mengetahui kabar tersebut dari pemberitaan media. Menurutnya, Kejagung tidak memiliki kompetensi untuk memberikan tanggapan mengenai isu yang berkembang tersebut.
"Saya mendapat berita seperti itu baru memang ada yang menanyakan. Bukan kompetensi kami untuk mengomentari itu," ujarnya.
Meski demikian, Anang menegaskan setiap orang, termasuk yang telah berstatus tersangka, memiliki hak untuk melakukan pembelaan diri melalui jalur hukum yang tersedia.
"Bagi tersangka atau siapa pun punya hak membela dirinya," tegasnya.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa Febrie Adriansyah melakukan komunikasi dengan seorang tokoh pergerakan yang belakangan disebut-sebut sebagai Said Didu. Dalam percakapan itu, Febrie dikabarkan menyampaikan rencana untuk menempuh upaya hukum melalui mekanisme praperadilan.
Namun, saat dimintai konfirmasi, Said Didu memilih tidak mengizinkan isi komunikasinya dikutip. Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi juga belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditulis.
Diketahui, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan sektor batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
Kasus tersebut semula ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri sebelum resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026). Pada hari yang sama, Febrie juga mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.
Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus hingga ditetapkannya pejabat definitif.