JAKARTA – Terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menyoroti belum lengkapnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diterima tim kuasa hukumnya dalam perkara yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Menurutnya, sejumlah dokumen penting, termasuk BAP para ahli yang dimintai keterangan penyidik Polda Metro Jaya, hingga kini belum diberikan.
Pernyataan itu disampaikan Dokter Tifa usai mengikuti sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).
Dokter Tifa mengatakan pihaknya menilai BAP keterangan 26 orang ahli merupakan bagian penting dalam proses pembelaan. Namun, dokumen tersebut disebut belum diterima secara lengkap, meski telah beberapa kali diminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Nasib Praperadilan Roy Suryo Ditentukan 20 Juli "Anda semua bisa melihat betapa enggannya Jaksa Penuntut Umum menyerahkan berita acara pemeriksaan dari 26 orang ahli yang dihadirkan oleh Polda Metro Jaya," kata Dokter Tifa kepada wartawan.
Ia menjelaskan, tim kuasa hukum telah tiga kali meminta kelengkapan BAP, baik melalui surat maupun dalam persidangan. Namun hingga sidang ketiga, dokumen yang diterima disebut masih belum lengkap.
Menurutnya, selain BAP para ahli, dokumen pemeriksaan dari ahli digital forensik dan laboratorium forensik juga belum diserahkan kepada pihaknya.
"Yang paling penting yaitu ahli dari Polda Metro Jaya dan empat orang ahli digital forensik, BAP-nya tidak kami terima sampai hari ini. Itu yang paling penting di dalam sidang ini," ujarnya.
Dokter Tifa berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh proses persidangan secara objektif saat membacakan putusan sela pada agenda sidang berikutnya.
"Nah mudah-mudahan kita semua berdoa agar minggu depan jawaban atas eksepsi kami diberikan dengan penuh hikmah, sehingga hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya," ucapnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Dokter Tifa.* (oz/dh)