JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo pada Senin, 20 Juli 2026. Kepastian itu disampaikan Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan setelah sidang dengan agenda penyerahan kesimpulan dari para pihak, Kamis (16/7/2026).
Hakim menyampaikan pembacaan putusan akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pengadilan.
"Pembacaan putusan sesuai jadwal akan kami bacakan hari Senin tanggal 20 Juli," ujar I Ketut Darpawan di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Praperadilan Roy Suryo Masuk Babak Akhir, Putusan Segera Dibacakan Perkara praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Melalui permohonannya, Roy Suryo menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam salah satu petitumnya, Roy meminta hakim menyatakan tidak sah penetapan tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 7 November 2025.
Pihak pemohon berpendapat penetapan tersangka tersebut dilakukan secara melawan hukum karena dinilai tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 serta ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Sidang praperadilan sebelumnya telah memasuki tahap penyerahan kesimpulan dari pemohon dan termohon. Dengan berakhirnya tahapan tersebut, proses persidangan tinggal menunggu pembacaan putusan yang akan menentukan diterima atau ditolaknya permohonan praperadilan.* (in/dh)