JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Sidang yang digelar pada Kamis (16/7/2026) memasuki agenda penyerahan kesimpulan dari para pihak.
Sidang praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Setelah tahapan kesimpulan selesai, perkara selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan putusan.
Roy Suryo tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 14.02 WIB. Ia mengenakan kemeja putih yang dipadukan dengan jas hitam.
Baca Juga: Sidang Ijazah Jokowi Masuk Babak Akhir, Bonjowi Hadirkan Eks Hakim MK Setibanya di pengadilan, Roy langsung menuju ruang sidang utama didampingi salah satu kuasa hukumnya, Refly Harun, untuk mengikuti jalannya persidangan.
Kehadiran Roy Suryo juga disambut sejumlah simpatisan yang telah berada di lingkungan pengadilan sebelum sidang dimulai.
Tak lama kemudian, Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan memasuki ruang sidang dan membuka persidangan. Dalam agenda tersebut, pihak pemohon dan termohon masing-masing menyerahkan dokumen kesimpulan kepada majelis hakim.
Usai menerima kesimpulan dari kedua belah pihak, hakim menutup persidangan. Selanjutnya, PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Roy Suryo mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.* (in/dh)