MEDAN – Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara I, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., menyatakan keprihatinannya atas dugaan kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang melibatkan dua mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU). Ia menegaskan kasus tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan internal kampus semata, melainkan harus ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Pernyataan itu disampaikan Maruli menyusul munculnya dugaan kasus yang menyeret mahasiswa dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis serta Fakultas Kedokteran USU. Berdasarkan informasi yang berkembang, puluhan korban disebut telah menyampaikan pengakuan dan sebagian menyerahkan bukti kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) USU.
Menurut Maruli, apabila dugaan tersebut terbukti, maka peristiwa itu merupakan pelanggaran serius terhadap hak, martabat, dan rasa aman sivitas akademika.
Baca Juga: Siswi SD Asal Labuhanbatu Jadi Top Score Matematika Asia, Pulang Bawa Emas dari Malaysia "Kasus ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan internal kampus semata. Jika terbukti, ini merupakan pelanggaran serius terhadap harkat, martabat, serta rasa aman sivitas akademika yang harus ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan," ujar Maruli dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).
Maruli mengapresiasi langkah awal USU melalui Satgas PPKS yang telah menerima laporan dan melakukan proses verifikasi. Namun, ia menekankan agar seluruh proses dilakukan secara objektif, berpihak pada perlindungan korban, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang masih berstatus terduga.
Ia juga mengajak seluruh korban yang memiliki pengalaman maupun bukti agar tidak takut melapor, baik kepada Satgas PPKS maupun aparat penegak hukum. Menurutnya, negara telah memiliki perangkat hukum yang memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual.
Selain itu, Maruli meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan pendampingan apabila para korban menghadapi ancaman, intimidasi, tekanan psikologis, maupun risiko reviktimisasi selama proses hukum berlangsung.
Tak hanya itu, ia juga mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan pemantauan terhadap penanganan perkara tersebut guna memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi serta proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan.
Maruli turut meminta Komnas Perempuan memberikan pendampingan dan rekomendasi dalam memperkuat sistem pencegahan serta penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, mengingat sebagian besar korban disebut merupakan perempuan.
Kepada Polrestabes Medan, Maruli berharap koordinasi dengan Satgas PPKS USU terus diperkuat. Ia menegaskan apabila terdapat laporan resmi disertai alat bukti yang cukup, maka proses hukum harus dijalankan secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Menurutnya, kasus tersebut juga harus menjadi momentum evaluasi bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk memperkuat implementasi kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), menyediakan mekanisme pelaporan yang aman, menjaga kerahasiaan identitas korban, serta menciptakan lingkungan akademik yang bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
"Kampus adalah ruang untuk menuntut ilmu, membangun karakter, dan mencetak generasi penerus bangsa. Tidak boleh ada mahasiswa yang kehilangan rasa aman karena menjadi korban kekerasan seksual. Saya akan terus mengawal agar setiap korban memperoleh perlindungan, setiap laporan diproses secara adil, dan apabila terbukti bersalah, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Negara harus hadir melindungi korban dan memastikan keadilan benar-benar ditegakkan," tegas Maruli.* (dh)