MEDAN — Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mempertanyakan mekanisme verifikasi dalam proses seleksi Taruna Akademi Militer (Akmil) setelah muncul informasi bahwa dua Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) yang tengah menjalani persidangan diduga mengikuti tahapan seleksi hingga tingkat pusat.
Perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak tersebut saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Balige. Sidang dilaksanakan secara tertutup sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Toba, tiga ABH didakwa melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap seorang anak pada Juli 2025 di salah satu lembaga pendidikan berasrama di Kabupaten Toba.
Baca Juga: 1.000 Taruna Akmil Dampingi Siswa Sekolah Rakyat, DPR Minta Pendekatan Tetap Humanis Akibat kejadian tersebut, korban diduga mengalami sejumlah luka memar pada beberapa bagian tubuh sebagaimana tertuang dalam hasil Visum et Repertum.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menanggapi informasi mengenai keikutsertaan dua terdakwa anak dalam seleksi Taruna Akmil, Hinca Panjaitan menilai proses verifikasi administrasi dan penelusuran rekam jejak peserta perlu menjadi perhatian apabila informasi tersebut benar.
"Seleksi calon prajurit maupun taruna TNI harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Jika benar ada peserta yang sedang menjalani proses hukum, publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme verifikasi itu dilakukan," ujar Hinca, Rabu (15/7/2026).
Hinca menegaskan pernyataannya bukan untuk menghakimi peserta yang bersangkutan, mengingat setiap orang tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, yang perlu dijelaskan kepada publik adalah apakah panitia seleksi telah mengetahui status hukum peserta tersebut saat proses seleksi berlangsung.
"Apabila belum diketahui, mengapa hal itu bisa terlewat. Namun jika sudah diketahui, apa dasar kebijakan sehingga peserta tetap dapat mengikuti tahapan seleksi. Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka agar kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen tetap terjaga," katanya.
Ia juga mendorong TNI memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme seleksi Taruna Akmil, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta memastikan seluruh proses rekrutmen berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.* (dh)