JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan pembentukan Komisi Nasional (Komnas) Masyarakat Adat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Lembaga tersebut nantinya diharapkan menjadi wadah penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat di daerah.
Usulan itu disampaikan Pigai saat rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang membahas RUU Masyarakat Adat, Rabu (15/7/2026).
Menurut Pigai, keberadaan Komnas Masyarakat Adat diperlukan karena potensi konflik terkait masyarakat adat masih banyak terjadi di tingkat daerah, mulai dari desa, kampung, hingga komunitas adat.
Baca Juga: Istana Respons Desakan Pengesahan Perpres RAN HAM, Prasetyo Sebut Akan Ditindaklanjuti "Setelah undang-undang masyarakat adat ini ada, pasti ada konflik di daerah, di desa, di kampung, di kelurahan, atau komunitas masyarakat lainnya. Nantinya kebutuhan dan konflik itu harus diselesaikan," ujar Pigai.
Pigai menjelaskan, Komnas Masyarakat Adat nantinya dapat menjadi tempat bagi masyarakat adat untuk mencari keadilan ketika menghadapi persoalan hukum maupun konflik hak.
Menurutnya, penyelesaian persoalan masyarakat adat sering membutuhkan mekanisme khusus karena berkaitan dengan hak tradisional, wilayah adat, serta hubungan sosial masyarakat setempat.
"Tempat pencarian justice system masyarakat adat itu Komisi Nasional Masyarakat Adat," katanya.
Ia menyebut lembaga tersebut nantinya dapat menangani berbagai proses pemulihan, mulai dari restoratif, restitusi, rehabilitasi, kompensasi, hingga pemulihan bagi masyarakat adat yang terdampak konflik.
Selain pembentukan Komnas Masyarakat Adat, Pigai juga mengusulkan adanya pengadilan masyarakat adat yang nantinya dapat diatur melalui peraturan presiden (Perpres).
Konsep tersebut, kata dia, memiliki kemiripan dengan pembentukan lembaga HAM yang telah ada sebelumnya di Indonesia, seperti Komnas HAM dan mekanisme pengadilan HAM.
Dalam pembahasan RUU Masyarakat Adat, Pigai turut menyoroti sejumlah persoalan yang masih dihadapi masyarakat adat, seperti lemahnya perlindungan hukum, konflik akibat ketidakjelasan hak, kemiskinan, marginalisasi, hingga kriminalisasi.
Ia juga menilai masih terdapat kendala dalam regulasi karena aturan yang mengatur masyarakat adat tersebar di berbagai sektor dengan pendekatan dan nomenklatur yang berbeda.