JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons sorotan terkait rumah milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor, yang disebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengaku belum mengetahui secara pasti apakah aset tersebut memang tidak dilaporkan dalam LHKPN. Menurutnya, pelaporan harta kekayaan merupakan tanggung jawab pribadi setiap penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya tidak tahu soal itu. LHKPN sifatnya pribadi, dilaporkan langsung kepada KPK," kata Anang kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Baca Juga: Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Masih di Indonesia, Tinggal Tunggu Pemeriksaan Anang menjelaskan Kejaksaan Agung hanya melakukan pendataan administratif terkait kepatuhan pegawai dalam menyampaikan laporan harta kekayaan.
"Kami hanya mendata bahwa yang bersangkutan sudah menyampaikan laporan. Sebatas itu," ujarnya.
Rumah di kawasan Sentul tersebut menjadi perhatian publik setelah digeledah penyidik Polri dalam penyelidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Febrie Adriansyah.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan. Selain itu, turut diamankan uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura yang jika dikonversikan bernilai sekitar Rp282,4 miliar.
Seiring diterbitkannya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru oleh Kejaksaan Agung, seluruh barang bukti hasil penyidikan Polri akan diserahkan secara bertahap kepada penyidik Kejagung.
"Sejak sprindik diterbitkan, seluruh tindakan yang bersifat pro justitia sudah menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung," ujar Anang.
Kasus yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah saat ini meliputi dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta perkara batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung.* (d/dh)