JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Penerbitan sprindik tersebut dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan barang bukti dari penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan ketiga sprindik tersebut menjadi dasar bagi penyidik Kejagung untuk melanjutkan seluruh proses penyidikan secara penuh.
"Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan sebanyak tiga surat perintah penyidikan," ujar Anang dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Baca Juga: Kejagung Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Febrie Adriansyah, Mayoritas Eks Penyidik KPK Anang menjelaskan, Sprindik Nomor 43 diterbitkan untuk mengusut dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Selanjutnya, Sprindik Nomor 44 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan batu bara di PT PLN (Persero) yang dikaitkan dengan peristiwa pemadaman listrik (blackout). Sementara Sprindik Nomor 45 diterbitkan untuk menangani dugaan korupsi di PT Asabri (Persero).
Menurutnya, sejak sprindik diterbitkan, seluruh kewenangan penyidikan yang bersifat pro justitia resmi berada di bawah kendali penyidik Kejaksaan Agung.
"Maka segala kegiatan dan tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," kata Anang.
Meski demikian, Kejagung memastikan koordinasi dengan penyidik Polri tetap dilakukan selama proses penyidikan berlangsung. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan dilibatkan dalam fungsi supervisi guna memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.
Anang menambahkan, pengawasan terhadap proses penyidikan juga akan melibatkan Komisi III DPR RI sebagaimana komitmen yang telah disampaikan sebelumnya.* (in/dh)