JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menilai media memiliki peran penting dalam mempercepat penanganan kasus yang melibatkan perempuan dan anak di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Arifatul saat menerima audiensi pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di ruang kerjanya, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Menteri PPPA mengapresiasi kontribusi media yang dinilai mampu membantu pemerintah mengetahui berbagai kasus yang terjadi di masyarakat melalui pemberitaan.
Baca Juga: Usai Narji Gabung, PSI Klaim Sejumlah Tokoh Segera Menyusul Menurutnya, perkembangan teknologi digital membuat informasi mengenai peristiwa di berbagai daerah dapat diterima lebih cepat sehingga memudahkan kementeriannya melakukan koordinasi dan pendampingan terhadap korban.
"Dengan adanya pemberitaan di media, kami menjadi cepat berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait untuk melakukan penjangkauan. Namun, kami tetap harus berhati-hati karena kepentingan terbaik korban menjadi prioritas," ujar Arifatul.
Ia mengatakan, kolaborasi antara pemerintah dan insan pers diperlukan agar penanganan kasus perempuan dan anak dapat dilakukan secara tepat tanpa menimbulkan dampak tambahan bagi korban.
Arifatul juga menyambut baik keberadaan Komisi Pemberdayaan Wartawan Perempuan di PWI. Menurutnya, perspektif wartawan perempuan dapat memberikan pendekatan yang lebih sensitif dalam meliput kasus yang melibatkan korban perempuan.
Selain memperkuat kerja sama, Menteri PPPA juga mengingatkan pentingnya penerapan etika jurnalistik dalam pemberitaan kasus sensitif.
Ia meminta media berhati-hati dalam menyampaikan informasi, terutama terkait identitas korban dan data yang belum terverifikasi.
"Kami memang membutuhkan waktu untuk memberikan informasi sesuai dengan data di lapangan. Kami tidak ingin menyampaikan informasi yang tidak sesuai fakta," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Kemen PPPA menyatakan kesiapan untuk menjalin kerja sama dengan PWI melalui nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).
Kerja sama tersebut nantinya diharapkan dapat memperkuat pemahaman mengenai kode etik jurnalistik serta meningkatkan kualitas pemberitaan terkait isu perempuan dan anak.