JAKARTA – Tersangka kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, membantah tuduhan telah merusak dokumen elektronik sebagaimana disangkakan kepadanya. Menurut Roy, dokumen ijazah yang menjadi bahan diskusi masih dapat diakses publik hingga saat ini.
Pernyataan itu disampaikan Roy usai mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).
Roy menegaskan dokumen yang diunggah oleh politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi, masih tersedia dan dapat diakses secara terbuka sehingga, menurutnya, tidak ada unsur perusakan dokumen elektronik.
Baca Juga: Habiburokhman Pastikan Panja DPR Segera Rapat Awasi Kasus Febrie Adriansyah "Lihat apa yang ada di Dian Sandi, tidak ada yang rusak, masih bisa diakses sampai sekarang, masih utuh," kata Roy kepada wartawan.
Roy juga mempertanyakan penerapan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dikenakan kepadanya. Menurut dia, pasal tersebut mengatur tindakan mengubah, merusak, menghilangkan, atau memanipulasi informasi elektronik, sementara dokumen yang dipersoalkan masih dapat diakses.
Ia menilai penerapan pasal tersebut memerlukan pembuktian digital yang spesifik, termasuk pemeriksaan terhadap perangkat komputer yang diduga digunakan dalam tindak pidana.
"UU ITE itu membutuhkan alat bukti khusus yang spesifik, termasuk perangkat komputer," ujarnya.
Dalam sidang yang sama, YouTuber Mikhael Sinaga turut hadir sebagai saksi. Mikhael meminta agar video diskusi yang diunggah di kanal YouTube miliknya tidak dijadikan dasar kriminalisasi.
Menurut Mikhael, video yang dibuat bersama Roy Suryo hanya berisi diskusi akademik mengenai dokumen yang telah beredar di media sosial dan bukan hasil pengambilan dari perangkat pribadi siapa pun.
Ia juga mempertanyakan penggunaan Pasal 32 ayat (1) UU ITE dalam perkara tersebut karena dokumen yang dibahas berasal dari unggahan akun media sosial yang dapat diakses publik.
Mikhael menegaskan dirinya maupun Roy Suryo tidak pernah melihat dokumen ijazah fisik Presiden Jokowi. Seluruh pembahasan dalam video hanya mengacu pada dokumen digital yang telah beredar di ruang publik.* (in/dh)