JAKARTA – Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, mendorong Presiden Prabowo Subianto mengambil sikap tegas terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurutnya, Presiden perlu mempertimbangkan agar penanganan perkara dialihkan kepada KPK guna menghindari potensi konflik kepentingan.
Saut menegaskan, langkah Presiden bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan memastikan penanganan perkara berlangsung secara independen dan menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
"Presiden harus tegas saja sikapnya. Kasihkan saja ke KPK," ujar Saut, Senin (13/7/2026).
Baca Juga: Habiburokhman Pastikan Panja DPR Segera Rapat Awasi Kasus Febrie Adriansyah Menurut dia, pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung berpotensi memunculkan konflik kepentingan karena melibatkan mantan pejabat internal Kejaksaan.
Saut menilai KPK memiliki kewenangan melakukan supervisi maupun mengambil alih perkara apabila terdapat indikasi yang dapat mengganggu independensi proses penegakan hukum.
"KPK bisa melakukan supervisi untuk meminimalkan conflict of interest karena antarpenegak hukum harus saling melakukan check and balance," katanya.
Pandangan serupa disampaikan Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman. Ia menilai pengalihan perkara ke Kejaksaan Agung justru dapat memunculkan persepsi kompromi antarlembaga penegak hukum yang berpotensi merugikan kepentingan publik.
Menurut Zaenur, proses hukum harus tetap mengedepankan independensi dan akuntabilitas agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya yang menyeret nama Febrie Adriansyah.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono, menjelaskan pelimpahan dilakukan sebagai bentuk sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung untuk mempercepat penyelesaian perkara, termasuk pengembangan alat bukti dan koordinasi penyidikan.
Di sisi lain, Korps Tipidkor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni terkait kasus tata kelola batu bara untuk PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.* (k/dh)