JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta sinergi antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung tetap terjaga di tengah proses penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurutnya, kedua institusi memiliki peran penting dalam penegakan hukum sehingga tidak boleh terjadi gesekan.
Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR berharap proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan sesuai koridor hukum tanpa memunculkan konflik antarlembaga.
"Kita sangat khawatir jangan sampai terjadi gesekan antarinstitusi terkait kasus Pak Febrie," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Baca Juga: Penyidik Polri Serahkan Berkas Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Penjelasannya Ia mengungkapkan Komisi III DPR sebelumnya telah menyetujui agar penanganan perkara tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Menurutnya, Kejaksaan memiliki jaksa-jaksa yang profesional dan tetap mengedepankan hukum serta keadilan dalam setiap proses penyidikan.
"Kami percaya Kejaksaan memiliki aparat dan jaksa yang independen. Walaupun memeriksa sesama jaksa, acuannya tetap hukum dan keadilan," ujarnya.
Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR berkomitmen meminimalkan potensi gesekan antara Polri dan Kejaksaan Agung. Ia menyebut kedua institusi merupakan mitra strategis DPR dalam menjalankan fungsi penegakan hukum di Indonesia.
"Kami ingin meminimalisir gesekan antarinstitusi. Polri dan Kejaksaan adalah mitra terbaik Komisi III DPR," katanya.
Menurutnya, baik Kapolri maupun Jaksa Agung telah menunjukkan komitmen yang baik dalam menjalankan tugas masing-masing. Karena itu, ia berharap hubungan kedua lembaga tetap harmonis selama proses hukum berlangsung.
"Pak Kapolri orang baik, Pak Jaksa Agung orang baik. Institusi Polri bekerja sangat baik, Kejaksaan juga bekerja amat baik. Kita sayang dengan dua institusi ini, kita tidak ingin terjadi gesekan," ucapnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR juga menegaskan akan mengawal proses hukum terhadap perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. DPR menekankan perkara tersebut menyangkut dugaan keterlibatan oknum, bukan institusi, sehingga penanganannya harus tetap mengedepankan profesionalisme dan kepastian hukum.* (d/dh)