JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi mengusulkan Kuntadi sebagai calon Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menggantikan Febrie Adriansyah yang sebelumnya mengundurkan diri setelah terseret kasus dugaan korupsi.
Usulan tersebut tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Selasa (14/7/2026). Dalam surat itu, Kuntadi dinilai memenuhi syarat untuk menduduki jabatan strategis sebagai Jampidsus di Kejaksaan Agung.
"Kami mengusulkan pegawai Kejaksaan Republik Indonesia untuk menduduki jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus yaitu Kuntadi," demikian bunyi surat yang ditandatangani Burhanuddin.
Baca Juga: Kasus Febrie Jadi Ujian Kejagung, Yusril Yakin Penanganan Tetap Profesional Saat ini, Kuntadi menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Ia merupakan jaksa dengan pangkat Pembina Utama atau Jaksa Utama (IV/e) yang memiliki pengalaman panjang di bidang penegakan hukum.
Selain mengusulkan Kuntadi sebagai Jampidsus, Burhanuddin juga mengajukan nama Patris Yusrian Jaya sebagai calon pengganti Kepala Badan Pemulihan Aset. Patris diketahui berpangkat Pembina Utama Madya atau Jaksa Utama Madya (IV/d).
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa seluruh jabatan struktural eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung merupakan jabatan fungsional yang bersifat teknis. Karena itu, pejabat yang menduduki posisi tersebut harus memiliki kompetensi, integritas, serta pengalaman yang memadai di bidang penegakan hukum.
Usulan pergantian pejabat itu juga telah ditembuskan kepada Sekretaris Kabinet sebagai bagian dari proses administrasi dan penilaian akhir. Dokumen tersebut turut dilengkapi dengan daftar riwayat hidup para calon yang diusulkan.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi. Untuk mengisi kekosongan jabatan, Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus hingga pejabat definitif ditetapkan.* (mt/dh)