JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra meyakini Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menangani perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
Yusril menilai penanganan perkara tersebut menjadi momentum penting bagi Kejagung untuk menunjukkan komitmen terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
"Saya percaya para penyidik dan Jaksa Penuntut Umum akan bekerja ekstra hati-hati, tetapi tetap tegas dan objektif. Penanganan perkara ini justru menjadi ujian penting untuk menjaga harkat, martabat, dan kewibawaan Kejaksaan Agung sebagai institusi penegak hukum," kata Yusril di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Baca Juga: Kapolri dan Jaksa Agung Tampil Kompak di DPR, Kirim Sinyal Sinergi Penegakan Hukum Menurut Yusril, sistem hukum Indonesia telah memiliki mekanisme pengawasan yang memadai dalam penanganan perkara korupsi. Selain pengawasan internal di Kejaksaan Agung, terdapat pula fungsi supervisi yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"KPK memiliki kewenangan melakukan supervisi sesuai undang-undang. Di samping itu, pengawasan publik juga sangat penting agar seluruh proses berjalan sesuai prinsip negara hukum," ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah mendukung keterlibatan masyarakat dalam mengawal proses hukum agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai asas keadilan.
Menurutnya, pengawasan publik menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara profesional tanpa dipengaruhi kepentingan di luar hukum.
"Dengan demikian, hukum benar-benar ditegakkan secara objektif, tanpa dipengaruhi pertimbangan di luar hukum," kata Yusril.
Diketahui, Polri telah melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono, memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional sesuai arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Rudi mengatakan penanganan perkara akan dilakukan secara sinergis bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri sebagai bentuk komitmen menjaga transparansi dan objektivitas penyidikan.
"Sinergitas untuk memastikan penanganan perkara ini betul-betul profesional, menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga ada kepastian dalam penyelesaiannya," ujar Rudi.* (mt/dh)