JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengingatkan seluruh aparatur negara untuk melakukan introspeksi dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
Presiden menegaskan tidak boleh ada pihak yang mendapatkan perlakuan khusus di hadapan hukum.
Setiap proses penegakan hukum harus berjalan secara adil, profesional, transparan, dan tidak membedakan latar belakang seseorang.
Baca Juga: Wali Kota Medan Rico Waas Dorong Optimalisasi PAD, Kurangi Ketergantungan Dana Transfer Pemerintah Pusat Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, mengatakan pesan tersebut disampaikan Presiden Prabowo sebagai pengingat bagi seluruh jajaran aparatur negara, mulai dari birokrasi pemerintahan, TNI, Polri, hingga Kejaksaan.
Menurut Qodari, Presiden meminta seluruh aparat negara menyadari bahwa jabatan yang diberikan merupakan amanah dari rakyat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
"Seluruh aparat negara harus menyadari bahwa mereka adalah pelayan rakyat yang diberi amanah untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab. Beliau (Presiden Prabowo) menegaskan bahwa setiap aparatur negara harus menjaga integritas dan tidak mengkhianati amanah yang telah diberikan oleh rakyat," kata Qodari dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).
Qodari menjelaskan, arahan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta terbebas dari praktik korupsi.
Selain meminta aparatur menjaga integritas, Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang setara bagi seluruh warga negara.
Qodari mengatakan, hukum tidak boleh membedakan seseorang berdasarkan jabatan, pangkat, maupun kekuasaan yang dimiliki.
"Penegakan hukum harus berlangsung secara adil, tanpa membedakan jabatan, kedudukan, pangkat, ataupun kekuasaan. Tidak boleh ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa di hadapan hukum," ujarnya.
Pemerintah, lanjut Qodari, menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.
Ia menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh oknum tertentu tidak dapat menggambarkan keseluruhan institusi negara.