JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap mendukung proses pengusutan dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. KPK menegaskan siap menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi apabila diperlukan dalam penanganan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya meyakini proses penyidikan yang kini ditangani Kejaksaan Agung akan berjalan sesuai mekanisme hukum dengan tetap mengedepankan profesionalisme.
"Kita juga sudah melihat komitmen kuat antara kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk terus bersinergi ke depannya dalam proses penyidikan perkara ini. Sehingga kami juga meyakini penanganan perkara ini akan berjalan sesuai dengan mekanismenya, penyidik akan bekerja profesional sehingga bisa segera dilengkapi berkas penyidikan dalam perkara ini," kata Budi kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Baca Juga: Kejagung Bentuk Tim Khusus, Polri dan KPK Dilibatkan Usut Kasus Febrie Menurut Budi, KPK juga mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) maupun Kejaksaan Agung.
Terkait supervisi, Budi mengatakan KPK akan memastikan terlebih dahulu apakah telah ada permintaan resmi dari pihak terkait. Namun, koordinasi mengenai mekanisme supervisi disebut sudah pernah dibahas bersama penyidik Polri.
"Kami cek apakah sudah ada atau belum, tapi yang pasti sudah ada diskusi juga yang dilakukan antara KPK dengan kawan-kawan di kepolisian berkaitan dengan mekanisme jika dilakukan koordinasi ataupun supervisi terhadap suatu perkara," ujarnya.
KPK juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan setelah perkara tersebut dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung. Budi menilai komitmen yang ditunjukkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin menjadi sinyal bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan terbuka.
Selain itu, Budi menanggapi usulan agar KPK mengambil alih penanganan perkara tersebut. Menurutnya, KPK masih akan mengikuti perkembangan penyidikan yang kini berada di Kejaksaan Agung.
"Ini kan masih tahap awal, jadi kita ikuti dulu perkembangan proses penyidikan di Kejaksaan Agung dan kita yakini profesionalitas kawan-kawan penyidik di Kejaksaan Agung," katanya.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah bersama Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Keduanya dikaitkan dengan dugaan korupsi di sektor batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel (KS).
Sementara itu, Komisi III DPR RI juga menyatakan akan memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara tersebut. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pengawasan dilakukan agar proses hukum berjalan sesuai koridor hukum serta tidak menimbulkan gesekan antarlembaga penegak hukum.* (d/dh)