JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pengusutan dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akan dilakukan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Untuk menjamin independensi dalam proses penyidikan, Kejagung akan membentuk tim penyidik khusus yang bertugas menangani perkara tersebut.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan tim penyidik khusus dibentuk karena penanganan perkara membutuhkan proses yang lebih cermat dan independen.
Baca Juga: Kapolri Ungkap Ada Upaya Ganggu Sinergi TNI-Polri, Minta Jajaran Tetap Solid "Kita akan membentuk penyidik khusus. Khusus nih karena kan nggak bisa dengan penyidik (biasa), kita akan membentuk tim khusus penyidiknya. Kita akan pelajari, kita akan lihat seperti apa duduk perkaranya berdasarkan berita acara pemeriksaan yang sudah ada, juga berdasarkan barang-barang bukti yang ada," kata Anang kepada wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Selain membentuk tim khusus, Kejagung juga akan berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang sebelumnya menangani perkara tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan profesional dan sesuai ketentuan hukum.
"Yang jelas dalam hal ini kita tetap berkoordinasi baik dengan penyidik dari Polri yang menangani sebelumnya. Untuk menjamin independensi dan juga profesional, kami pastikan kita akan profesional," ujarnya.
Tak hanya itu, Kejagung juga akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui fungsi koordinasi dan supervisi agar proses penanganan perkara berjalan transparan.
"Kita akan melibatkan juga nanti koordinasi supervisinya dari KPK. Umumnya kan di KPK itu ada lembaga supervisi. Itu akan mensupervisi penanganan perkara ini, dan kita akan bekerja sama di situ," kata Anang.
Pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut juga akan datang dari Komisi III DPR RI. Menurut Anang, keterlibatan pengawasan dari legislatif menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi dalam proses hukum.
Meski demikian, Kejagung menegaskan setiap tahapan penyidikan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Yang jelas kami akan terbuka, tetapi kami juga tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah. Bukan di perkara ini saja, setiap perkara prinsip kehati-hatian tetap kami kedepankan selama belum ada putusan yang tetap dan inkrah," tutur Anang.* (dh)