JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak ada lagi pengamanan melekat dari personel TNI terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pengamanan tersebut dihentikan setelah Febrie tidak lagi menjabat sebagai Jampidsus Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, fasilitas pengamanan TNI sebelumnya diberikan karena melekat pada jabatan Febrie sebagai pejabat tinggi Kejaksaan. Setelah jabatan tersebut berakhir, pengamanan otomatis dihentikan.
"Sudah tidak ada pengamanan melekat dari TNI. Pengamanan itu melekat karena jabatan, setelah itu tidak ada lagi," ujar Anang kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Baca Juga: Yusril Nilai Kasus Febrie Bisa Lebih Cepat Ditangani, Publik Diminta Kawal Prosesnya Selain memastikan soal pengamanan, Kejagung juga membantah informasi yang menyebut Febrie Adriansyah sedang berada di luar negeri untuk menjalankan ibadah umrah.
Anang menegaskan Febrie masih berada di Indonesia dan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Ia menyebut Febrie juga telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh penyidik.
"Informasi itu tidak benar. Kami pastikan yang bersangkutan masih berada di Indonesia, tidak di luar negeri, dan dalam pantauan penyidik," katanya.
Terkait perkembangan perkara, Kejagung menyatakan telah menerima penyerahan administrasi penanganan perkara dari Polri. Menurut Anang, langkah tersebut merupakan bentuk koordinasi dan kolaborasi antarinstansi penegak hukum.
Ia menjelaskan, penyerahan yang dilakukan bukan merupakan pelimpahan berkas perkara tahap pertama, melainkan penyerahan administrasi untuk mendukung proses penanganan perkara selanjutnya.
"Yang kami terima adalah penyerahan administrasi perkara penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Selanjutnya akan ditindaklanjuti terkait berita acara pemeriksaan, barang bukti, dan hal lain yang berkaitan dengan perkara," jelasnya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari posisi Jampidsus Kejagung. Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus untuk memastikan tugas dan fungsi bidang pidana khusus tetap berjalan.
Febrie saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan tiga perkara, yakni dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Dalam proses penyidikan, aparat sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita berbagai barang bukti, termasuk emas batangan serta sejumlah mata uang asing.* (d/dh)