JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman merespons usulan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurutnya, KPK memiliki kewenangan untuk mengambil langkah tersebut jika dinilai diperlukan.
Habiburokhman mengatakan tidak ada persoalan apabila KPK memutuskan mengambil alih perkara tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa saat ini KPK telah menjalankan fungsi supervisi terhadap proses penanganan kasus yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
"Ya boleh saja, silakan saja kalau KPK kan punya kewenangan," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Baca Juga: Polri Uji Keaslian 74 Kg Emas Sitaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Ia menjelaskan, keberadaan KPK sebagai lembaga yang melakukan supervisi terhadap perkara tersebut dinilai sudah menjadi bentuk pengawasan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
"Kita kemarin sudah sampaikan bahwa kasus ini disupervisi langsung oleh KPK. Jadi KPK melakukan supervisi," ujarnya.
Sebelumnya, Mahfud MD mengusulkan agar KPK mengambil alih penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. Menurut Mahfud, langkah tersebut diperlukan untuk meluruskan mekanisme penanganan perkara yang dinilai telah menimbulkan persoalan dalam sistem hukum.
Mahfud menilai pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri ke Kejaksaan Agung berpotensi menimbulkan konflik kepentingan sehingga perlu ditangani oleh lembaga yang independen.
Ia juga berpendapat apabila terdapat kendala politik, Presiden dapat meminta KPK menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih perkara tersebut demi menjaga kredibilitas sistem penegakan hukum.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah saat ini menjadi perhatian publik. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di sektor batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel. Penanganannya kini berada di Kejaksaan Agung dengan supervisi dari KPK serta pengawasan Komisi III DPR RI melalui panitia kerja (Panja).* (k/dh)