JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengusulkan Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim khusus yang independen untuk menangani perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah itu dinilai penting guna menjaga objektivitas dan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026), Habiburokhman meminta tim penyidik yang menangani perkara tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan mantan Jampidsus.
"Saya wanti-wanti ke Plt Jampidsus Pak Margono. Ini menjadi tantangan bagaimana independensi teman-teman yang sekarang menyidik perkara ini," kata Habiburokhman.
Baca Juga: Mahfud MD Usul KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah Demi Menjaga Sistem Hukum Menurutnya, Kejagung dapat membentuk tim baru yang berasal dari unsur lain di internal institusi agar penanganan perkara berlangsung secara profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan.
"Kalau bisa tim yang akan menyidik khusus ini jangan sampai terafiliasi secara langsung dengan Jampidsus yang lama. Bisa melibatkan unsur Jamwas, Jamintel, atau yang lainnya sehingga benar-benar steril," ujarnya.
Meski demikian, Habiburokhman menyatakan tetap menaruh kepercayaan kepada Kejaksaan Agung dalam menangani perkara tersebut. Ia menilai Kejagung memiliki pengalaman dalam menindak oknum jaksa yang terbukti melanggar hukum.
"Jaksa sudah beberapa kali melakukan pembersihan terhadap oknum jaksa. Sudah ada preseden, jaksa memeriksa jaksa, jadi saya rasa tidak ada masalah," katanya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI juga membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal penanganan perkara yang menyeret Febrie Adriansyah. Panja akan melakukan pengawasan terhadap seluruh proses hukum serta memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Habiburokhman mengatakan pembentukan Panja bertujuan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mencegah munculnya gesekan antaraparat penegak hukum.
"Kami ingin memastikan kasus ini berjalan dalam koridor hukum dan diusut tuntas. Kami juga ingin memastikan tidak ada gesekan atau friksi antar-institusi karena ini menyangkut oknum, bukan institusinya," jelasnya.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Berkas perkara keduanya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.* (d/dh)