JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. KPK menilai perkara tersebut masih berada pada tahap awal sehingga belum memenuhi kriteria untuk dilakukan pengambilalihan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya memang telah menerima undangan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk melakukan koordinasi dan supervisi penanganan perkara.
"Kami hadir di sana dan berdiskusi dengan penyidik terkait bagaimana koordinasi dan supervisi sebuah perkara dilakukan," kata Asep, Senin (13/7/2026).
Baca Juga: Mensesneg Tegaskan Pengunduran Diri Febrie Adriansyah Tak Butuh Keppres, Penunjukan Jampidsus Baru Masih Ditunggu Menurut Asep, pimpinan KPK menugaskan dirinya bersama Deputi Koordinasi dan Supervisi, Ely Kusumastuti, untuk menghadiri pertemuan tersebut.
Dalam forum itu, KPK mendapat penjelasan bahwa perkara dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah masih berada pada tahap awal penyidikan. Karena itu, langkah pengambilalihan belum diperlukan.
"Kalau diambil alih itu ada tahapannya, mulai dari komunikasi, koordinasi, kemudian supervisi terlebih dahulu. Baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK," ujarnya.
Asep menegaskan pengambilalihan perkara tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan asumsi bahwa penanganan kasus akan berjalan lambat atau berpotensi macet.
"Jadi tidak bisa kita dengan asumsi sendiri mengatakan perkaranya pasti macet atau tidak akan berjalan. Itu kan baru asumsi," tegasnya.
KPK saat ini memilih menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Kejaksaan Agung.
Asep menyatakan pihaknya meyakini kepolisian dan kejaksaan akan menjalankan tugas secara profesional sesuai kewenangan masing-masing.
"Kami memandang baik kepolisian maupun kejaksaan akan melaksanakan tugasnya secara profesional sehingga penanganan perkara ini dapat berjalan dengan baik dan lancar," pungkasnya.* (in/dh)