JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memastikan proses hukum yang menjerat Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, tidak memengaruhi kinerja lembaga tersebut.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menegaskan lembaganya tetap bekerja berdasarkan sistem dan aturan hukum yang berlaku, bukan bergantung pada individu tertentu.
Barita menyampaikan hal tersebut setelah Febrie Adriansyah yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sekaligus Ketua Pelaksana Satgas PKH ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Baca Juga: JPU Ajukan Banding atas Vonis Bebas Anak Eks Dandim Pematangsiantar dalam Kasus Korupsi Lahan PTPN IV "Oh tidak (ternodai Satgas PKH), karena kan kita tidak bekerja dengan pendekatan asumsi, ya. Pendekatannya kan hukum," ujar Barita saat ditemui di Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Jakarta, Senin (13/7/2026).
Menurut Barita, penetapan tersangka terhadap Febrie merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas Satgas PKH.
Ia menegaskan organisasi tidak dibangun berdasarkan peran satu orang, melainkan melalui sistem tata kelola yang telah ditetapkan.
"Makanya tadi di awal kami memberikan penjelasan prinsip organisasi. Prinsip organisasi tidak ditentukan orang-perorang, tetapi sistem tata kelola yang baik," ujar Barita.
Barita mengatakan Satgas PKH tetap menjalankan tiga fungsi utama yang menjadi tanggung jawabnya.
Ketiga tugas tersebut meliputi penguasaan kembali kawasan hutan, penagihan denda administratif, serta pemulihan aset di kawasan hutan.
Menurut dia, proses penegakan hukum memiliki jalur tersendiri dan tidak akan menghambat pelaksanaan tugas Satgas PKH.
"Masalah penegakan hukum itu adalah ranah dari aparat penegak hukum dan dikoordinasikan dengan baik. Jadi itu tidak terpengaruh sama sekali dalam berbagai dinamika yang ada," ucap dia.
Barita menambahkan, seluruh pekerjaan Satgas PKH berjalan berdasarkan mekanisme hukum yang telah ditetapkan.