JAKARTA — Pemerintah menerapkan skema khusus dalam pelaksanaan reforma agraria melalui Badan Bank Tanah (BBT).
Dalam kebijakan tersebut, tanah yang diberikan kepada masyarakat tidak langsung berstatus hak milik, melainkan melalui hak di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah selama kurang lebih 10 tahun.
Kebijakan ini dibuat untuk memastikan tanah hasil reforma agraria benar-benar digunakan oleh masyarakat penerima manfaat dan tidak kembali berpindah tangan kepada pihak lain, terutama perusahaan maupun spekulan tanah.
Baca Juga: Bahlil Masih Kaji Usulan Aceh Kelola Gas Blok Andaman di KEK Arun, Fokus pada Kelayakan Ekonomi Kepala Divisi Reforma Agraria Badan Bank Tanah, Muji Martopo, mengatakan pemberian hak berjangka tersebut merupakan upaya pemerintah menjaga tujuan utama reforma agraria, yakni mengurangi ketimpangan penguasaan tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kalau kegiatan reforma agraria atau redistribusi tanah langsung diberikan dengan hak milik, tantangannya besar sekali. Sudah banyak contoh tanah yang sudah menjadi hak milik akhirnya kembali dikuasai perusahaan karena berbagai alasan," ujar Muji dalam sebuah diskusi, Jumat (10/7/2026).
Tanah Tidak Bisa Langsung Dijual Selama Masa Pengelolaan
Muji menjelaskan, selama masa sekitar 10 tahun tersebut masyarakat tetap memiliki kepastian hukum untuk mengelola tanah yang diberikan.
Namun, tanah tersebut belum dapat diperjualbelikan karena pemerintah ingin memastikan lahan benar-benar dimanfaatkan secara produktif oleh penerima reforma agraria.
"Kalau konsepnya hak berjangka di atas HPL, ketika ada persoalan atau upaya penguasaan oleh pihak lain, Badan Bank Tanah bisa hadir membela masyarakat. Setelah sekitar 10 tahun, apabila tanah benar-benar dimanfaatkan sesuai ketentuan, haknya dapat ditingkatkan menjadi hak milik," kata Muji.
Menurutnya, skema tersebut memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha di atas tanah yang diberikan tanpa khawatir kehilangan hak pengelolaan.
Cegah Tanah Kembali Dikuasai Investor
Muji mengatakan salah satu alasan pemerintah menerapkan skema tersebut adalah untuk mencegah masyarakat menjual tanah ketika mendapat tawaran harga tinggi dari investor.