JAKARTA– Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya. Penunjukan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan tanpa hambatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penunjukan Rudi Margono didasarkan pada Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.
Menurut Anang, langkah tersebut diambil guna menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, serta kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus hingga pejabat definitif ditetapkan.
Baca Juga: Usai Mundur dari Jampidsus, Febrie Adriansyah Berpeluang Diperiksa Polda Metro "Jaksa Agung telah menunjuk Rudi Margono yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Anang dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).
Ia menegaskan, pergantian kepemimpinan di Jampidsus tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum maupun penyelesaian perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026). Keputusan tersebut disebut sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah proses penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Anang memastikan pengunduran diri Febrie tidak akan mengganggu roda organisasi maupun penanganan perkara tindak pidana khusus yang saat ini sedang berlangsung.
Nama Febrie Adriansyah sebelumnya menjadi sorotan setelah penyidik Kortastipidkor Polri mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN. Dalam proses penyidikan tersebut, polisi telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah yang diakui sebagai kediaman Febrie di kawasan Sentul, Bogor, serta lokasi lain di Cipete, Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, emas batangan, dokumen, dan barang bukti lainnya yang kini masih didalami sebagai bagian dari proses penyidikan.* (k/dh)