JAKARTA – Polda Metro Jaya membuka kemungkinan memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai bagian dari penyidikan yang masih berjalan terkait tiga perkara dugaan korupsi.
Tiga perkara yang dimaksud meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara di PT PLN, pengelolaan dana PT Asabri, serta kasus PT Krakatau Steel. Kepolisian menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung sehingga seluruh pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dapat dimintai keterangan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, kemungkinan pemanggilan terhadap Febrie akan menyesuaikan kebutuhan penyidik dalam mengembangkan perkara.
Baca Juga: Usai Febrie Adriansyah Mundur, Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas Tiga Kasus Korupsi "Proses penyidikan masih berjalan. Tim terus bekerja dan perkembangan lebih lanjut, termasuk terkait jadwal pemanggilan, akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media," ujar Budi, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Budi, hingga kini penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi dalam rangkaian penyelidikan bersama (joint investigation). Namun, kepolisian belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Meski demikian, Polda Metro Jaya memberi sinyal bahwa perkembangan terbaru, termasuk terkait penetapan tersangka, akan diumumkan setelah proses penyidikan dinilai cukup.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan surat pengunduran diri Febrie telah diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi yang menyebut pengunduran diri tersebut berkaitan dengan proses penyidikan yang tengah dilakukan Polda Metro Jaya. Kepolisian menegaskan penyidikan tetap dilakukan sesuai prosedur hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.* (oz/dh)