JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Senin (20/7/2026).
Hakim tunggal I Ketut Darpawan menetapkan rangkaian sidang praperadilan berlangsung selama enam hari kerja, mulai dari pembacaan permohonan hingga pembacaan putusan.
Dalam sidang perdana yang digelar pada Jumat (10/7/2026), agenda utama adalah pembacaan permohonan dari pihak pemohon, yakni Roy Suryo.
Baca Juga: Polri Segera Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara, ASABRI, dan Krakatau Steel Hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (13/7/2026) dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak termohon dan turut termohon.
"Senin (13/7/2026), jawaban. Metodenya sama. Sidang akan kita mulai pukul 09.00 WIB. Tolong hadir tepat waktu," ujar Hakim I Ketut Darpawan di persidangan.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya bertindak sebagai termohon, sedangkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjadi turut termohon.
Selanjutnya, agenda pembuktian dari pihak Roy Suryo dijadwalkan berlangsung pada Selasa (14/7/2026), sementara pembuktian dari pihak termohon dan turut termohon akan digelar sehari setelahnya, Rabu (15/7/2026).
Setelah seluruh pembuktian selesai, para pihak akan menyampaikan kesimpulan pada Kamis (16/7/2026). Hakim kemudian memberikan waktu untuk menyusun putusan sebelum membacakannya pada Senin (20/7/2026) pukul 13.00 WIB.
"Putusan akan dibacakan tanggal 20 Juli, Senin pukul 13.00 WIB," kata hakim.
Sebelumnya, Roy Suryo juga sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait penggeledahan dan penangkapannya. Dalam putusan tersebut, hakim hanya mengabulkan sebagian permohonan, yakni terkait keabsahan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.
Sementara itu, sejumlah permohonan lain, termasuk pembatalan pelimpahan berkas perkara, pembatalan surat penangkapan dan penahanan, permintaan pembebasan dari rumah tahanan, hingga pemulihan nama baik Roy Suryo, tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Hakim menilai persoalan pelimpahan berkas perkara maupun keputusan penahanan oleh jaksa bukan merupakan objek yang dapat diperiksa dalam perkara praperadilan.* (k/dh)