JAKARTA– Komisi III DPR RI memastikan proses penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi tetap berjalan meski Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Untuk mengawal proses tersebut, Komisi III akan membentuk tim pengawas terhadap tiga perkara yang tengah ditangani Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pembentukan tim pengawas merupakan bentuk komitmen DPR dalam memastikan proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum.
"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh mengawal penanganan perkara ini hingga tuntas dengan membentuk tim pengawas," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).
Baca Juga: Marak OTT Kepala Daerah, IM57+ Sebut Jabatan Kini Jadi Arena Balapan Kumpulkan Uang Menurutnya, pengunduran diri Febrie Adriansyah tidak boleh menghambat ataupun melemahkan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Ia meminta seluruh aparat penegak hukum tetap menjaga soliditas dan memperkuat sinergi antarinstansi.
Habiburokhman menegaskan Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI harus tetap bekerja sama secara profesional demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.
Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi konflik atau ego sektoral di antara lembaga penegak hukum. Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut merupakan perbuatan oknum, bukan representasi institusi.
"Perkara ini menyangkut individu, bukan kebijakan lembaga. Karena itu, tidak boleh ada konfrontasi ataupun ego sektoral antarinstansi penegak hukum," tegasnya.
Selain itu, Habiburokhman menilai sinergi antar-aparat penegak hukum sangat penting untuk mendukung agenda pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Komisi III DPR, lanjutnya, akan terus menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai prosedur, transparan, serta tidak menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus. Kejaksaan Agung menegaskan pengunduran diri tersebut tidak akan mengganggu penanganan perkara yang selama ini ditangani Korps Adhyaksa.* (d/dh)