JAKARTA– Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin resmi menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Keputusan tersebut disebut sebagai bentuk komitmen menjaga integritas dan objektivitas dalam proses penegakan hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pengunduran diri Febrie juga berkaitan dengan proses hukum yang saat ini tengah ditangani penyidik Polri.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Anang dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).
Baca Juga: Polisi Buka Peluang Periksa Jampidsus Febrie Adriansyah dalam Pendalaman Kasus Korupsi PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel Anang menegaskan, meski terjadi pergantian di posisi Jampidsus, seluruh proses penanganan perkara tetap berlangsung sebagaimana mestinya tanpa mengganggu kinerja institusi.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah memberikan penjelasan terkait penggeledahan rumah pribadinya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dilakukan tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jumat (10/7), Febrie mengakui rumah yang digeledah tersebut merupakan miliknya dan telah dimiliki sejak lama.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan hingga kini belum menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani bersama Kortastipidkor Polri.
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (9/7), penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, serta valuta asing senilai 4.767.300 dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 dolar Singapura.
Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, dan barang bukti lain untuk kepentingan penyidikan. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara, perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.* (an/dh)