JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang penyelamatan populasi dan habitat Gajah Sumatera serta Gajah Kalimantan.
Kebijakan tersebut menjadi langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan satwa liar beserta habitatnya di tengah pembangunan yang terus berlangsung.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan terbitnya Inpres tersebut saat melakukan panggilan video dengan anak gajah bernama Nona Seroja yang berada di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau, Jumat, 10 Juli 2026.
Baca Juga: Pemerintah Percepat Pemulihan Layanan Kesehatan Pascabencana di Sumatera, Anggaran Capai Rp18,73 Triliun Momentum itu bertepatan dengan ulang tahun pertama Nona Seroja yang genap berusia satu bulan.
"Hari ini tanggal 10 Juli ulang harinya Nona Seroja, selamat ulang hari untuk Nona Seroja, ada kabar gembira untuk Nona Seroja, Bang Domang, Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan telah terbit Instruksi Presiden untuk penyelamatan populasi gajah dan habitat Gajah Sumatera dan Kalimantan," ujar Raja Juli.
Raja Juli menjelaskan, Inpres tersebut mengatur keterlibatan berbagai kementerian dan lembaga agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengabaikan kelestarian habitat gajah.
Menurutnya, setiap pembangunan infrastruktur yang berpotensi mengganggu jalur pergerakan gajah harus disertai langkah mitigasi.
"Kalau misalnya Kementerian Pekerjaan Umum membangun jalan, dan itu mengganggu home range gajah, maka wajib dibuat koridor sendiri. Begitu juga kalau ada perkebunan yang masuk ke jalur jelajah gajah, harus ada ruang yang dikosongkan bahkan diperkaya menjadi area preservasi supaya gajah tetap bisa bergerak di habitatnya dengan makanan yang cukup," tuturnya.
Koridor satwa tersebut diharapkan dapat menjaga konektivitas habitat sehingga populasi gajah tetap dapat bergerak, mencari makan, dan berkembang biak secara alami.
Dalam Instruksi Presiden tersebut, pemerintah melibatkan sembilan kementerian untuk mendukung upaya penyelamatan populasi dan habitat gajah.
Kementerian yang terlibat meliputi Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi.
Selain kementerian, Inpres juga melibatkan Kepolisian Republik Indonesia, gubernur, serta bupati dan wali kota di wilayah Sumatera dan Kalimantan yang menjadi habitat gajah.