JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, membantah tudingan yang mengaitkan institusinya dengan peristiwa pemadaman listrik massal (blackout) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
Febrie mengaku tidak memahami dasar munculnya isu yang menghubungkan Jampidsus dengan peristiwa tersebut. Menurutnya, hingga saat ini belum ada informasi resmi yang menjelaskan keterkaitan tersebut.
"Yang pertama blackout, saya juga tidak paham ada kaitan Jampidsus dengan blackout," kata Febrie di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Baca Juga: Febrie Adriansyah Klarifikasi Uang di Sentul, Sebut Ada Pemilik dan Minta Tunggu Penyidikan Ia memilih menunggu hasil penyelidikan yang tengah dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait perkara tersebut. Febrie menilai penyidik lebih berwenang menjelaskan perkembangan kasus yang sedang berjalan.
Meski demikian, Febrie mengaku telah mendengar adanya dugaan persoalan dalam pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang diduga menjadi salah satu penyebab terganggunya pasokan listrik.
Menurutnya, dugaan penyimpangan tersebut harus dibuktikan melalui audit investigatif yang menyeluruh sebelum disimpulkan sebagai tindak pidana.
Ia menegaskan audit perlu mencakup seluruh proses pengadaan, mulai dari perhitungan kebutuhan batu bara, kualitas pasokan, nilai transaksi, hingga mekanisme pengadaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum.
"Kalau itu masalahnya, menurut saya sebaiknya memang dilakukan audit terlebih dahulu secara keseluruhan, baik mengenai jumlah kebutuhan, kualitas yang masuk, transaksi pembeliannya, dan prosedur pengadaannya, sehingga kita tahu apakah ada perbuatan melawan hukum di sana," ujarnya.
Febrie kembali menegaskan bahwa persoalan blackout sebaiknya menunggu penjelasan resmi dari penyidik yang menangani perkara.
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU selama periode 2018 hingga 2026.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan dugaan korupsi tersebut berdampak pada terganggunya pasokan batu bara sehingga memicu pemadaman listrik di sejumlah daerah.
Wilayah yang disebut terdampak antara lain Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jabodetabek.