ACEH BESAR– Pengadilan Negeri (PN) Jantho resmi naik kelas dari Kelas II menjadi Kelas IB. Peresmian kenaikan kelas tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, H. Nursyam SH, MH, di Aula PN Jantho, Kamis (9/7/2026).
Peresmian ini turut dihadiri Wakil Bupati Aceh Besar, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Kejaksaan Negeri, Kapolres, Rektor ISBI Aceh, Ketua MPU, Ketua MAA, para Hakim Tinggi, Wakil Ketua PN Banda Aceh, Ketua PN Sigli, para hakim, serta jajaran pegawai PN Jantho.
Dalam sambutannya, Ketua PT Banda Aceh H. Nursyam menegaskan bahwa kenaikan kelas bukanlah bentuk penghargaan atau prestasi semata, melainkan konsekuensi dari meningkatnya jumlah perkara yang ditangani oleh PN Jantho.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai Hari Ini, Status Tersangka Kembali Diuji Menurutnya, bertambahnya volume perkara membuat beban kerja pengadilan meningkat, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar penetapan kenaikan kelas oleh Mahkamah Agung.
"Semakin tinggi kelas pengadilan, maka tuntutan pelayanan dan beban kerja juga semakin besar. Sejalan dengan itu, fasilitas serta kesejahteraan hakim dan aparatur peradilan juga akan meningkat," ujarnya.
Ia menjelaskan, perubahan status menjadi Kelas IB juga membawa konsekuensi dalam penempatan sumber daya manusia. Hakim yang bertugas di PN Jantho nantinya merupakan hakim yang telah memiliki pengalaman bertugas di pengadilan kelas II, sehingga diharapkan mampu menangani perkara dengan kualitas pelayanan yang lebih baik.
Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Besar, Drs. H. Syukri A. Jalil, menyambut baik kenaikan kelas tersebut. Ia berharap peningkatan status PN Jantho dapat berdampak positif terhadap pelayanan hukum bagi masyarakat.
"Kami berharap pelayanan kepada para pencari keadilan di Kabupaten Aceh Besar menjadi semakin optimal, cepat, dan tepat," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi sekaligus Humas PT Banda Aceh, Dr. Taqwaddin, menjelaskan bahwa wilayah hukum PN Jantho meliputi seluruh Kabupaten Aceh Besar yang terdiri atas 23 kecamatan dengan jumlah penduduk sekitar 439.049 jiwa.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam struktur Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, klasifikasi Pengadilan Negeri terdiri atas Kelas II, Kelas IB, Kelas IA, hingga Kelas IA Khusus. Sementara Pengadilan Tinggi diklasifikasikan berdasarkan tipe, yakni Tipe A dan Tipe B.
Dengan perubahan status tersebut, PN Jantho diharapkan mampu memberikan pelayanan peradilan yang semakin profesional, efektif, dan memenuhi kebutuhan masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Aceh Besar.* (dh)