JAKARTA -Mantan penyanyi dan podcaster Deddy Corbuzier kini menghadapi tantangan hukum terkait pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler yang diterimanya dari Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Gugatan ini dilayangkan oleh akademisi Syamsul Jahidin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menilai bahwa pemberian pangkat tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
Syamsul, yang ditemui di pengadilan pada Kamis (17/10/2024), menyatakan bahwa tidak ada urgensi dalam memberikan pangkat tituler kepada Deddy Corbuzier, yang lebih dikenal sebagai content creator di media sosial. “Tujuan gugatan ini adalah untuk menguji validitas apakah pemberian pangkat sudah melalui aturan hukum yang ada,” katanya. Dia mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 036 Tahun 1959 dan Undang-Undang No. 2 Tahun 1957, yang menjelaskan bahwa pemberian pangkat militer harus sesuai dengan kondisi dan situasi yang relevan.
Deddy Corbuzier, yang aktif di media sosial dan terkenal melalui konten YouTube-nya, tidak hadir di persidangan untuk ketiga kalinya. Ia diwakili oleh pihak Kementerian Pertahanan, yang memberikan pangkat Letkol Tituler kepada Deddy pada tahun 2022. Syamsul menekankan bahwa jika pemberian pangkat hanya berdasarkan popularitas di media sosial, banyak individu lain juga berhak mendapatkan pangkat yang sama. Ia menyebutkan beberapa nama artis lainnya yang memiliki pengaruh besar, seperti Raffi Ahmad dan Uya Kuya, sebagai contoh.
Dalam sidang kali ini, Syamsul berharap Deddy Corbuzier dapat hadir pada proses mediasi yang akan dilaksanakan pada 24 Oktober mendatang. Ia menegaskan pentingnya kehadiran Deddy dalam sidang, terutama untuk menunjukkan komitmennya terhadap proses hukum. “Jangan sampai ketika penguasa yang memanggil, beliau hadir, tetapi ketika pengadilan yang memanggil, beliau tidak hadir,” tegasnya.
Sebagai informasi, Deddy Corbuzier dianugerahi pangkat Letnan Kolonel Tituler sebagai Duta Komponen Cadangan (Komcad) oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Pemberian pangkat tituler ini dimaksudkan untuk menjadikan Deddy sebagai duta di lingkungan Kementerian Pertahanan, namun kini harus menghadapi tantangan hukum yang menguji legitimasi dan kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku.
Pangkat tituler, sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda TNI Kisdiyanto, adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang dianggap memenuhi syarat untuk menjalankan jabatan keprajuritan yang dipangkunya. Pangkat ini hanya berlaku ketika individu tersebut diamanahi jabatan keprajuritan yang menjadi dasar pemberian pangkat.
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama mengingat popularitas Deddy Corbuzier yang tinggi di kalangan masyarakat. Apakah pangkat Letkol Tituler yang diperolehnya akan tetap dipertahankan atau dibatalkan, tergantung pada hasil proses hukum yang sedang berjalan.
Dengan berlanjutnya proses hukum ini, masyarakat akan terus mengawasi perkembangan kasus yang berkaitan dengan pengakuan dan pemberian pangkat di lingkungan TNI. Bagaimana keputusan akhir dari pengadilan dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemberian pangkat di Indonesia? Hanya waktu yang akan menjawab.
(N/014)