JAKARTA – Istana Kepresidenan menegaskan sikap menghormati seluruh proses hukum yang tengah dijalankan aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Tanah Air.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah mendukung setiap proses hukum yang berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses penyidikan berlangsung.
"Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum. Kita juga perlu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah agar tidak muncul spekulasi yang justru mengganggu jalannya proses hukum," ujar Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).
Baca Juga: Gerindra Hormati Sikap PDIP Jadi Penyeimbang, Persahabatan Prabowo-Megawati Tetap Kokoh Prasetyo menegaskan, Presiden Prabowo Subianto sejak awal pemerintahannya telah menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi. Presiden secara konsisten mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan agar terus melakukan pembenahan, memperkuat integritas, dan membersihkan birokrasi dari praktik-praktik koruptif.
Menurutnya, korupsi masih menjadi salah satu tantangan terbesar yang harus diselesaikan pemerintah demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Selain memperkuat penegakan hukum, pemerintah juga terus mendorong perbaikan sistem birokrasi dan tata kelola pemerintahan agar lebih transparan, akuntabel, serta mampu meningkatkan kepercayaan publik.
Prasetyo juga mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas nasional dan persatuan masyarakat di tengah proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Ia menilai suasana yang kondusif menjadi modal utama dalam mempercepat pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Di sisi lain, tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan penyidikan dugaan kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta dugaan suap yang berkaitan dengan sejumlah perusahaan, di antaranya PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
Sejauh ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di 13 lokasi berbeda di Jakarta dan sekitarnya. Dari pengembangan penyidikan tersebut, polisi menyita berbagai dokumen penting, perangkat komputer, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kepolisian juga membuka kemungkinan adanya penggeledahan di lokasi lain apabila ditemukan alat bukti baru yang dapat memperkuat proses penyidikan. Polri memastikan perkembangan penanganan perkara akan terus disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.* (an/dh)