JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta masyarakat menghormati proses penegakan hukum yang tengah dilakukan aparat dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara ke sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Ia juga mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang terus mengembangkan penyidikan perkara tersebut.
Cucun mengaku belum mengikuti secara rinci perkembangan terbaru terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik di sejumlah lokasi. Meski demikian, ia menegaskan seluruh proses hukum harus dihormati selama dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kalau dalam rangka penegakan hukum, siapa pun ya baik Polri atau Kejaksaan, apa pun itu ya kita hargai bagaimana punya mekanisme sendiri-sendiri dalam melakukan langkah-langkah penegakan hukum," ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan Usai Geledah 12 Lokasi Kasus Korupsi Batu Bara Pernyataan tersebut disampaikan saat menanggapi penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi batu bara, termasuk rumah dan kafe yang menjadi perhatian publik.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara ke sejumlah PLTU yang diduga berdampak pada terjadinya pemadaman listrik atau blackout di sejumlah wilayah.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan, dugaan penyimpangan tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara sekitar Rp5 triliun. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan menunggu hasil audit investigatif bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam penyidikan, polisi menduga terjadi manipulasi kualitas dan kuantitas pasokan batu bara yang berpengaruh terhadap pembayaran kontrak. Kasus tersebut resmi naik ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026.
Penyidik juga terus melakukan pengembangan dengan menggeledah sejumlah lokasi. Dari sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, petugas menemukan brankas tersembunyi yang berisi uang dalam mata uang asing serta emas batangan seberat 74 kilogram.
Sebelumnya, penyidik juga menyita uang tunai senilai sekitar Rp60 miliar dari sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta uang senilai sekitar Rp7,2 miliar dari sebuah money changer. Hingga kini, tim gabungan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya telah menggeledah 12 lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap dalam kasus tersebut.* (k/dh)