JAKARTA – Tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima nota keberatan (eksepsi) sekaligus menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan eksepsi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026). Menurut tim kuasa hukum, dakwaan yang diajukan jaksa dinilai memiliki sejumlah kekeliruan, termasuk terkait kewenangan pengadilan yang memeriksa perkara tersebut.
"Menerima dan mengabulkan nota perlawanan dari Tim Advokat Terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma untuk seluruhnya," ujar tim kuasa hukum saat membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Sidang Eksepsi Dokter Tifa, Kuasa Hukum Tegaskan Tak Pernah Minta Jokowi Dihukum Dalam nota keberatan, kuasa hukum berpendapat Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak memiliki kompetensi relatif untuk mengadili perkara tersebut. Mereka menilai lokasi dugaan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam dakwaan berada di wilayah Jakarta Pusat.
"Dalam surat dakwaan kedua primair, penuntut umum secara jelas menguraikan bahwa locus delicti berada di MNC Conference Hall iNews Tower, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Berdasarkan asas umum yurisdiksi, maka kompetensi relatif melekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar tim kuasa hukum.
Selain itu, pihak terdakwa juga menilai jaksa keliru menggunakan dasar domisili sebagian besar saksi sebagai alasan penentuan kewenangan mengadili. Kuasa hukum turut menyoroti penggunaan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 yang dinilai hanya berlaku untuk perkara lain dan tidak dapat diterapkan dalam perkara Dokter Tifa.
Menurut mereka, perkara yang menjerat Dokter Tifa merupakan berkas terpisah sehingga tidak dapat disamakan dengan perkara terdakwa lain yang telah lebih dahulu ditetapkan pengadilannya.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum karena dinilai kabur, tidak cermat, serta bertentangan dengan asas legalitas. Mereka juga memohon agar pemeriksaan perkara dihentikan dan nama baik terdakwa dipulihkan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Dokter Tifa melakukan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo melalui unggahan di media sosial yang memuat tudingan mengenai keaslian ijazah sarjana milik Jokowi.
Jaksa menilai unggahan tersebut telah menimbulkan kerugian immateriil karena dianggap mencemarkan nama baik Jokowi dan memicu munculnya tuduhan serupa dari berbagai pihak.
Dalam perkara ini, Dokter Tifa didakwa dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi yang diajukan pihak terdakwa sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.* (k/dh)