JAKARTA – Polda Metro Jaya memperketat pengamanan di lingkungan markas kepolisian setelah tim gabungan Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 12 lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap dalam perkara batu bara serta ASABRI.
Kamis (9/7/2026), pengetatan pengamanan dilakukan sejak pintu masuk kawasan Polda Metro Jaya. Setiap pengunjung yang datang diperiksa dan dimintai keterangan mengenai tujuan kedatangannya sebelum diperbolehkan memasuki area markas kepolisian.
Pengamanan juga diperketat di sekitar Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Sejumlah personel Brigade Mobil (Brimob) bersenjata laras panjang tampak disiagakan di beberapa titik, sementara kendaraan taktis (rantis) turut ditempatkan di depan gedung sebagai bagian dari langkah pengamanan.
Baca Juga: Habiburokhman Dukung Polri Usut Korupsi Batu Bara, Semua Pelaku Diminta Diproses Hukum Sebelumnya, tim gabungan Kortas Tipikor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 12 lokasi yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi, TPPU, dan suap dalam pengadaan batu bara serta perkara ASABRI.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penggeledahan dilakukan secara serentak di sejumlah kantor perusahaan, rumah pribadi, apartemen, hingga tempat usaha yang berada di Jakarta dan wilayah penyangga.
"Penggeledahan dilakukan di 12 lokasi," kata Budi Hermanto.
Beberapa lokasi yang digeledah antara lain kantor PT CBS di Jakarta Barat dan Jakarta Utara, PT KNI di Jakarta Pusat, sebuah rumah di Serpong Utara, Kafe de'Clan Signature di Cipete, Point Money Changer di Jakarta Selatan, sejumlah rumah di kawasan Mega Kuningan, Gandaria Selatan, Apartemen Pacific Place, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengungkapkan, dari penggeledahan di Kafe de'Clan Signature, penyidik menyita berbagai dokumen, perangkat elektronik, telepon genggam, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang.
Barang bukti yang diamankan meliputi SGD3.130.000, USD889.965, dan uang tunai sebesar Rp259.159.000. Jika dikonversikan, total nilainya diperkirakan mendekati Rp60 miliar.
Selain itu, dari lokasi Point Money Changer, penyidik turut menyita 71 item barang bukti serta 16 jenis mata uang asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp7,2 miliar.
Polri menegaskan penyidikan terhadap dugaan korupsi, TPPU, dan suap dalam perkara batu bara serta ASABRI masih terus berlangsung. Penyidik juga terus mendalami keterlibatan para pihak serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut.* (oz/dh)