JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan dukungannya terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Ia menegaskan seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Habiburokhman mengatakan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan Kortas Tipikor Polri patut diapresiasi karena merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap perkara yang diduga merugikan negara dalam jumlah besar.
"Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Baca Juga: Barang Bukti Rp476 Miliar dari Rumah Sentul Tiba di Polda Metro Jaya Menurutnya, penyidikan perkara tersebut harus dilakukan secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan prinsip Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, serta independen.
Habiburokhman menilai dugaan korupsi tersebut tidak hanya berdampak terhadap kerugian keuangan negara, tetapi juga berimbas pada terganggunya pasokan listrik yang dirasakan masyarakat di berbagai daerah.
"Siapa pun yang terlibat dalam korupsi batu bara harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan, tetapi juga berdampak pada terjadinya pemadaman listrik di berbagai daerah yang menyusahkan masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, Kortas Tipikor Polri saat ini masih terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah PLTU yang berlangsung pada periode 2018 hingga 2026.
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto sebelumnya menjelaskan bahwa status perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026 setelah penyidik menemukan dugaan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara.
Penyidik menduga terdapat keterlibatan sejumlah perusahaan dalam perkara tersebut, di antaranya PT OBP dan PT BRA. Selain dugaan tindak pidana korupsi, penyidikan juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Polri menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab, sekaligus menelusuri aliran aset yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.* (d/dh)