JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026). Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tidak pernah meminta Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dijatuhi hukuman.
Kuasa hukum Dokter Tifa, Wirawan Adnan, menyampaikan bahwa perkara yang kini bergulir seharusnya tidak dipandang sebagai upaya untuk menghukum Jokowi. Menurutnya, pihak terdakwa hanya menginginkan kejelasan mengenai keabsahan ijazah yang selama ini menjadi polemik.
"Di satu sisi, para pendukung Bapak Joko Widodo kerap menuntut dengan keras agar terdakwa dijatuhi hukuman yang berat. Namun di sisi lain, kami tegaskan bahwa terdakwa maupun para pendukungnya tidak pernah sekalipun menuntut agar Bapak Joko Widodo dihukum," ujar Wirawan saat membacakan eksepsi di ruang sidang.
Baca Juga: Sidang Kasus Dugaan Ijazah Jokowi Berlanjut, Dokter Tifa Ajukan 37 Halaman Nota Perlawanan Ia mengatakan, permintaan kliennya hanya satu, yakni agar keabsahan ijazah Jokowi dapat dibuktikan secara terbuka melalui proses hukum di pengadilan.
"Keinginan kami sangat sederhana, sangat terukur, dan sangat konstitusional. Kami hanya meminta agar keabsahan sebuah ijazah dapat dibuktikan secara terang benderang di hadapan hukum dan pengadilan," katanya.
Menurut Wirawan, proses persidangan saat ini justru lebih berfokus pada dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, sementara substansi utama yang dipersoalkan sejak awal belum diuji di hadapan majelis hakim.
Ia menilai pembuktian terhadap objek yang menjadi sumber sengketa semestinya dilakukan terlebih dahulu sebelum menilai apakah terdapat unsur pencemaran nama baik maupun fitnah.
"Bagaimana mungkin seseorang dihukum karena dianggap memfitnah atau mencemarkan nama baik atas suatu objek, jika objek itu sendiri, yakni kebenaran atau ketidakbenaran ijazah tersebut, tidak pernah dibongkar, dibuka, dan dibuktikan secara transparan di dalam sidang?" ujarnya.
Wirawan menambahkan, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa tanpa terlebih dahulu menguji status hukum ijazah yang dipersoalkan dinilai tidak mencerminkan pencarian kebenaran materiil dalam proses peradilan.
Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Dokter Tifa akan dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim untuk mendengarkan tanggapan dari jaksa penuntut umum atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.* (oz/dh)