JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026). Terdakwa Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa menghadiri persidangan dengan membawa 37 halaman nota perlawanan yang akan diajukan melalui tim kuasa hukumnya.
Dokter Tifa tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada pagi hari didampingi kuasa hukumnya. Dalam kesempatan itu, ia juga terlihat bersama terdakwa lainnya, KRMT Roy Suryo Notodiprojo.
"Hari ini akan dibacakan nota perlawanan. Kami sudah mempersiapkan 37 halaman nota perlawanan," kata Dokter Tifa kepada wartawan sebelum sidang dimulai, Kamis (9/7/2026).
Baca Juga: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Bacakan Eksepsi di Sidang Hari Ini Menurutnya, dokumen tersebut akan dibacakan langsung oleh tim penasihat hukumnya di hadapan majelis hakim sebagai bentuk tanggapan atas surat dakwaan yang telah disampaikan jaksa pada persidangan sebelumnya.
"Dibacakan oleh advokat saya," ujarnya.
Dokter Tifa menilai isi surat dakwaan tidak menggambarkan fakta yang sebenarnya dan dinilai tidak berkaitan langsung dengan pokok persoalan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
"Sesuai dengan surat dakwaan kemarin, kami menjawab bahwa surat dakwaan intinya lemah sekali dan tidak relevan dengan apa yang sesungguhnya terjadi," katanya.
Usai memberikan keterangan kepada awak media, Dokter Tifa bersama tim kuasa hukumnya langsung memasuki ruang sidang untuk mengikuti agenda persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.* (dw/dh)