JAKARTA- Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026). Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Persidangan dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB. Eksepsi akan dibacakan sebagai respons atas surat dakwaan yang sebelumnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana.
Dalam dakwaannya, JPU menilai Dokter Tifa diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terkait perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Baca Juga: Anak Eks Dandim Pematangsiantar Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Lahan PTPN IV, Hakim Nilai Tak Ada Kerugian Negara Pada sidang sebelumnya, Dokter Tifa menegaskan tidak akan menempuh jalur perdamaian atau restorative justice sebagaimana sempat ditawarkan majelis hakim. Ia memilih melanjutkan proses hukum dengan mengajukan perlawanan melalui mekanisme eksepsi.
Hakim Ketua Christina Endarwati sebelumnya menjelaskan bahwa sebagian pasal yang didakwakan memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun sehingga membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
"Dari yang dibacakan tadi dakwaan, ada beberapa pasal dakwaan yang memenuhi ketentuan ancaman di bawah lima tahun. Saudara bisa melakukan atau mengupayakan perdamaian dengan korban," ujar Hakim Ketua dalam persidangan sebelumnya.
Setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya, Dokter Tifa menyatakan menolak tawaran tersebut. Ia juga menegaskan tidak akan menerima mekanisme *plea bargain* dan memilih menghadapi proses persidangan hingga tuntas.
"Izin Yang Mulia, saya akan menjawab sendiri. Berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat, pertama saya tidak akan melakukan restorative justice," kata Dokter Tifa.
Ia menambahkan akan melawan dakwaan jaksa melalui jalur hukum yang tersedia, termasuk dengan menyampaikan nota keberatan di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim dijadwalkan mendengarkan pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa sebelum melanjutkan ke tahapan persidangan berikutnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.* (in/dh)